Rasul Arasy
“Surat yang kami kirim merupakan hasil keputusan bersama dari berbagai Ormas Islam tadi malam,” kata Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul Latif di Pamekasan, Selasa (18/10/2011).
Dalam surat bernomor: 073/DPK.MUI/X/2011, tertanggal 18 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh tiga perwakilan Ormas Islam Pamekasan disebutkan empat tuntutan para ulama, yaitu:
Pertama, MUI meminta agar unsur penyiksaan binatang dalam pelaksanaan karapan sapi memperebutkan Piala Presiden yang akan digelar pada 23 Oktober 2011 ini dihapus.
Kedua, raktik perjudian dalam pelaksanaan karapan sapi dihapus. Ali Rahbini mengatakan dalam setiap praktik pelaksanaan karapan sapi yang ada di Pamekasan secara khusus dan Madura pada umumnya, selalu ada praktik perjudian yang dilakukan oknum masyarakat, sebagaimana praktik penyiksaan.
Tuntutan ketiga, meminta agar masyarakat tidak mengabaikan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Pasalnya setiap ada festifal karapan sapi, baik di tingkat kabupaten, apalagi di tingkat karesidenan (Madura), para penonton dan panitia pelaksana selalu mengabaikan shalat.
Yang keempat, para ulama menolak unsur-unsur lain yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Terlebih Pamekasan merupakan kota yang mempunyai moto menerapkan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam.
Surat penolakan praktik karapan sapi yang disampaikan MUI dan para ulama dari berbagai Ormas Islam yang ada di Pamekasan ini, ditandatangani oleh Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul latif, Ketua Forum Ormas Islam (Fokus) HK Abd Ghaffar, dan Ketua Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Moh Zahid.
Selain ditujukan kepada Bakorwil IV Pamekasan, Madura, selaku pelaksana festifal karapan sapi, surat MUI bersama Ormas Islam lainnya ini juga ditembuskan ke Kapolres, Komandan Kodim 0826, Ketua DPRD dan Ketua Pangadilan Negeri Pamekasan. (ans/arrahmah.com)
0 komentar:
Posting Komentar